TVRINews, Sorong
Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4,63 miliar.
Kedua tersangka yakni NA selaku Plt. Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 dan DDD selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Papua Barat Daya Tahun 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan Manurung mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit 3 Tipidkor melakukan serangkaian penyidikan sejak Maret 2026.
Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 81 saksi dari berbagai pihak. Mereka terdiri atas 47 staf, pegawai Inspektorat, dan tenaga honorer; 24 orang penerima surat tugas dan kuitansi penerimaan uang; empat orang terkait pencairan cek di Bank Papua; serta enam pihak lainnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, antara lain 19 dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas, rekening koran, satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross, dua laptop, dua flashdisk, serta uang tunai Rp109.461.000.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.638.722.327,34 atau sekitar Rp4,63 miliar,” ujar Iwan di Mapolda Papua Barat Daya, Senin, 2 November 2026.
Hasil audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI Nomor 50/SR/LHP/DJPI/PKN.01/09/2026 tertanggal 24 September 2026.
Kerugian negara tersebut terdiri atas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari UP/GUP dan diduga fiktif atau tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp191.273.401. Kemudian, belanja perjalanan dinas UP/GUP yang melebihi seharusnya sebesar Rp25.924.900.
Selanjutnya, belanja perjalanan dinas yang bersumber dari TUP dan diduga fiktif atau tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp3.881.360.489,34. Adapun belanja perjalanan dinas TUP yang melebihi seharusnya sebesar Rp540.163.537.
Dalam perkara ini, anggaran perjalanan dinas dalam negeri Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dialokasikan sebesar Rp11.314.597.000. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dicairkan mencapai Rp6.281.237.821 atau sekitar 55,5 persen melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Penyidik menjelaskan, pencairan dana melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) masuk ke rekening Bank Papua milik Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya.
Pencairan dari rekening tersebut dilakukan menggunakan cek yang ditandatangani bersama oleh Nikolas Asmuruf selaku Plt. Inspektur Daerah dan Dortheus Darius Djitmau selaku Bendahara Pengeluaran.
Penyidik juga menduga anggaran perjalanan dinas tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Sebagian dana diduga dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk penyelesaian temuan BPK pada Inspektorat Papua Barat Daya Tahun 2023 sebesar Rp1.216.354.297, pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai, serta kepentingan pribadi, termasuk pelunasan pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander.
Polda Papua Barat Daya masih mendalami perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.









