TVRINews, Sorong
Penyelidikan dilakukan usai laporan kawasan konservasi terkait turis asing yang menombak, memasak, dan mengonsumsi satwa dilindungi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya bersama Sat Reskrim Polres Raja Ampat tengah mendalami dugaan tindak pidana perburuan satwa dilindungi berupa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat.
Penanganan perkara tersebut dilakukan usai menerima laporan dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat mengenai dugaan aktivitas perburuan oleh wisatawan asing.
Dugaan peristiwa terjadi pada 8 hingga 11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Pam (Fam), Kabupaten Raja Ampat, tepatnya di lokasi reef sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas. Seorang wisatawan asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang diduga melakukan perburuan penyu menggunakan alat speargun.

Berdasarkan informasi awal serta dokumentasi elektronik yang diperoleh, terlapor diduga menyelam bersama dua orang lainnya. Dokumentasi yang didalami penyidik memperlihatkan tombak speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga tewas, sebelum akhirnya dibawa ke penginapan untuk dimasak dan dikonsumsi.
Guna memastikan fakta kejadian, personel gabungan diterjunkan untuk mengelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi homestay maupun bawah laut dengan melibatkan tim penyelam BLUD Kabupaten Raja Ampat.
Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo mengatakan, jajaran Polres Raja Ampat bersama Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya terus melakukan langkah-langkah penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta mengungkap fakta dalam dugaan perkara tersebut.
Penyelaman dilakukan dalam dua tahap hingga mencapai kedalaman 11 meter pada koordinat S 00°35'13.20" dan E 130°16'58.87". Dari olah TKP di homestay dan lokasi perburuan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah panci yang diduga digunakan untuk memasak, lima buah sumpit, serta satu buah sarung tangan berwarna hitam bintik silver.
Dalam proses penyelidikan yang berjalan, kepolisian telah memperoleh alat bukti berupa dokumen elektronik berupa rekaman video perburuan serta foto aktivitas saat satwa dilindungi tersebut dimasak.
Seluruh barang bukti fisik maupun dokumen elektronik kini diamankan oleh pihak penyidik untuk verifikasi lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan di kawasan konservasi perairan Raja Ampat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.










